Assalaamu'alaikum Wr.Wb.

Blog ini kami sediakan khusus untuk mempublikasikan hasil-hasil Bahtsul Masail Diniyah dari PCNU Kabupaten Karawang maupun MWCNU Kecamatan Telukjambe Timur, dengan harapan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Minggu, 23 Agustus 2009

BM PCNU Karawang 0708_05

Soal : Bagaimana hukum hajinya waria (banci) ?

Jawab : wajib jika memenuhi syarat dan rukunnya.

وعبارتها :
قال الله تعالى : ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا

Tidak ada komentar:

Posting Komentar