Assalaamu'alaikum Wr.Wb.

Blog ini kami sediakan khusus untuk mempublikasikan hasil-hasil Bahtsul Masail Diniyah dari PCNU Kabupaten Karawang maupun MWCNU Kecamatan Telukjambe Timur, dengan harapan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Senin, 24 Agustus 2009

BM PCNU Karawang 0708_19

Soal : Bagaimana hukumnya menara masjid dijadikan tower atau antena alat komunikasi?

Jawab : Boleh jika lahan yang dipakai bukan waqaf yang disyaratkan untuk tidak disewakan.

عبارتها :
- كتاب المراغي ج 4 ص 72
وعمارة المسجد تطلق تارة على لزومه والإقامة فيه للعبادة أو لخدمته بتنظيفه أو ترميمه أو نحو ذالك

Tidak ada komentar:

Posting Komentar