Senin, 24 Agustus 2009

BM PCNU Karawang 0708_14

Soal : Bagaimana pendangan islam terahadap orang tua-tua keladi yang selalu ingin menikahi daun-daun muda.

Jawab : Boleh selagi memenuhi syarat dan rukun yang sesuai dengan hukum syari'at.

كتب الفقه المعتبرة

Tidak ada komentar:

Posting Komentar